15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sidang Kasus Skandal Pembelian Surat Berharga Oleh PT Bank Sumut, Diwarnai Protes

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus skandal pembelian surat berharga atau MTN PT SNP oleh PT Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 Miliar, kali ini diwarnai protes tentang status keahlian ahli dalam persidangan.

Terdakwa Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas melalui tim penasehat hukumnya, Mathilda, Murba dan Udhin Wibowo menanyakan status Hernold Ferry Makawimbang. Dari hasil konfirmasi secara tertulis bahwa Hernold tidak terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Kami protes yang mulia, sekaitan keterangan Ahli karena ia tidak terdaftar dalam IAPI” ucapnya.

Hal senada dengan terdakwa Mantan Pemimpin Treasure PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis. Selain itu, proses audit yang dilakukan tidak secara Standart Operasional (SOP) yang berlaku. Bahkan salah seorang Anggota Penasehat Hukum terdakwa Andri Irvandi, Udhin Wibowo menyentil Hernold yang mengutip kerugian skandal pembelian MTN ini berasal Media Online.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Medan Batal Digelar, ini Pemicunya!

“Ahli, tadi ahli sampaikan audit dilakukan namun ada pernyataan ahli yang sama persis dikutip salah online yang isi sama?,” tanya Udhin sembari menegaskan kalau dilakukan secara benar dan pasti, kenapa tidak mencantumkan ada penjualan MTN senilai Rp30 Milliar dari total pembelian MTN senilai Rp177 Milliar.

“Kalau auditnya dilakukan dengan benar, seharusnya MTN tersebut tinggal Rp147 Milliar saja. Selain itu dasar penghitungan bunga dari tunggakan yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara juga patut dipertanyakan menjadi Rp202 Milliar,” ucap Udhin lagi.

Menjawab itu, Hernold menyatakan pihak bekerja di Akuntan Publik Tarmidzi yang telah diakui. Begitu juga menjawab masalah perhitungan kerugian negara kan bisa saja dikurangi dari nilai yang telah dijual.

Selain itu, Hernold juga memaparkan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan BAP yang diserahkan jaksa. Dimana saat itu tidak disebutkan telah ada penjualan MTN.

Baca juga: LBH Medan Dukung Proses Sidang Online

Namun Hernold yang dihadirkan secara Virtual dalam memberikan keahliannya ini terdiam sekaitan pertanyan penasehat hukum yang menanyakan apakah ia memegang hasil putusan Pailit PT SNP.

“Ahli apakah sudah mendapat dan membaca putusan Pailit SNP,” tanya Udhin lagi sembari mempertanyakan dasar pandangan ahli yang menyatakan Bank Sumut merugi akibat adanya pembelian MTN tersebut.

Tak hanya Hernold saja yang disangsikan keahliannya akan tetapi kehadiran Muhammad Novian dari Ahli PPATK, juga dipersoalkan soal TPPU. Ia mempersoalkan asal dari pembelian berkaitan dengan sesuatu proyek atau pekerjaan.

Menanggapi hal itu, penasehat hukum kedua terdakwapun lagi-lagi menyebutkan bahwa adanya sejumlah transaksi jual beli antara Andri dengan Maulana resmi. Dan bukan sebagai hadiah sebagaimana ahli menyebutkan.

Baca juga: Meski WFH, PN Medan Tetap Gelar Persidangan

Kedua penasehat hukum terdakwa keberatan kalau Ahli dari PPATK ini, menyatakan pembelian ini sebagai pengalihan atau semu transaksinya. Bahkan terdakwa Maulana akhyar juga menyikapi perkataan hadiah itu sangat mengelitik sekali. Karena itu diluar dari pembelian MTN. Diakhir persidangan terdakwa Andri Irvandi pun menyebutkan agar majelis hakim menghadirkan rekening koran Arief untuk menentukan fee 3-4 persen. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles