15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sidang Jual Beli Vaksin, Terungkap Dinkes Sumut Tidak Pernah Mengecek Jumlah Pemakaian

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tidak pernah meminta laporan pemakaian Vial Vaksin Covid-19 dari jumlah yang dikeluarkan.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan jual beli vaksin dengan agenda mendengarkan kesaksian Suhadi selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Sumut (berkas terpisah) untuk terdakwa dr Indra dan dr Kristinus yang ketiga dihadirkan secara online diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/21).

Dalam kesaksiannya, Suhadi yang dihadirkan dalam ruang sidang menuturkan berapa vial vaksinasi yang dikeluarkan tidak pernah dilaporkan berapa yang telah digunakan. “Termasuk Vial Vaksin yang terbuka segelnya namun masih ada sisa tidak mengetahui, di mana diserahkan kepada tim yang melaksanakan vaksinasi,” ujarnya.

Baca juga:Sidang Jual Beli Vaksin, Pegawai Kemenkes: Vaksinasi Berbayar tidak Dibenarkan

Dikatakan Suhadi, bahwa vaksin yang dikeluarkan sesuai dengan permintaan termasuk pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan dr Kristinus maupun dr Indra.

Khusus untuk dr Indra, seingatnya itu ada beberapa kali permintaan baik untuk Rutan Tanjung Gusta maupun Kemenkumham Sumut, di mana penyerahan langsung kepada dr Indra.

Mengenai pengambilan Vaksinasi yang disimpan pada lemari pendingin atau kulkas di ruang kerja?, menjawab itu Suhadi beralibi bahwa itu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi sehingga tidak perlu mengambilnya ke gudang logistik farmasi.

Itu dilakukan supaya lebih cepat, di mana baik itu pada hari kerja maupun di hari libur seperti sabtu dan minggu

Terpisah Syawaluddin yang merupakan anak buah dari Suhadi menyatakan bahwa ada beberapa orang yang ditunjuk untuk menyerahkan vaksinasi, di mana dirinya khusus untuk penyerahan vaksinasi untuk dr Indra. “Untuk dr Indra ada 14 kali permintaan yang diberikan ini sesuai dengan Surat Barang Bukti Keluar (SBBK) yang ditandatangani oleh atasannya yakni Suhadi,” ujar Syawaluddin.

Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan selain Suhadi apakah pimpinan di atas seperti Kepala Bidang maupun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengetahui hal ini?

Menjawab itu Suhadi menyatakan tidak mengetahuinya namun yang jelas bahwa ia diperintahkan untuk memberikan kepada Indra sesuai perintah dari Suhadi.

Mengenai dr Kristinus, iya pun menuturkan tidak pernah memberikan vaksinasi karena bukan dirinya yang ditunjuk.

Syawaluddin pada kesaksian menyatakan telah berdinas selama 20 tahun di Dinkes Sumut, menyebut adanya permintaan vial dan suntik vaksin tersebut dari dr Indra bervariasi mulai dari 10, 15, 20 dan 30 vaksinasi akan tetapi apakah terpakai semua atau tidak, laporan tersebut tidak ada.

Sepengetahuan saksi, Kops surat permintaan vaksin berlogo Kemenkumham Sumut, itu dilihat saat dirinya dipanggil oleh Suhadi agar permintaaan vaksin Covid-19 diserahkan ke dokter dr Indra.

Sementara itu ketiga ASN dari Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Supransah Hakiki Simamora alias kiki, Dewi Verawati Nainggolan dan Elida Sitanggang yang bersaksi untuk dr Kristinus mengaku kenal saat pelaksanaan Vaksinasi di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut di Jalan Gatot Subroto.

Masih dalam persidangan tersebut, ketiga diminta oleh dr Indra untuk membantu vaksinasi yang dilaksanakan dr Kristinus. “Kami dimintakan tolong oleh dr Indra untuk membantu dr Kristinus, jadi bukan diperintah lantaran pimpinan klinik pratama di Rutan Tanjunggusta Medan,” ucap ketiga secara berganti menjawab pertanyaan penuntut umum Kejatisu Hendri Edison.

Ketiganya juga menyatakan saat membantu dr Kristinus mereka ada diberikan uang sebagai pengganti uang transport. Namun selama pelaksanaan vaksinasi mulai pendaftaran dan hingga selesai kegiatan vaksinasi tidak terlihat ada orang yang memberikan uang ke dr Kristinus.

Baca juga:Sidang Kasus Jual Beli Vaksin, dr Indra Berulangkali Ajukan Permintaan Vaksin kepada Dinkes Sumut

Saat menjawab pertanyaan Mekida Marbun selaku Penasehat Hukum dr Kristinus, ketiganya menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi yang mereka datangi selama kegiatan di Jalan Palangkaraya, Pancing dan Jati Residence ada puluhan orang yang datang ke lokasi dan dalam kegiatan tersebut tidak ada spanduk.

Sementara itu, dr Kritinus dan dr Indra membenarkan apa yang disampaikan saksi dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, dr Indra memohon maaf telah merepotkan jajarannya, di mana inisiatif permintaan atas dirinya pribadi bukan atas instansi tempat dirinya bekerja.

Usai mendengarkan kesaksian kelimanya, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 November 2021.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles