22 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Sepeda Motor Curian Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Terjaring Operasi Kancil

Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Timur telah menangkap dua pelaku pencurian kendaran sepeda motor (Curanmor) selama berjalannya Operasi (Ops) Kancil Toba 2021 yang dimulai dari tanggal 22 Oktober hingga 12 November 2021.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku Curanmor David Ifani Limbong dan Hervin Nasution, dari hasil Ops Kancil 2021. “Untuk pelaku David Ifani Limbong karena terbukti mencuri sepeda motor milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan,” sebut dia, Rabu (27/10/21).

Lalu, tersangka Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor BK 4369 HJC pada milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. “Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan tersangka Harvin Nasution dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya sembari menambahkan tersangka Harvin Nasution mengaku telah menjual barang bukti sepeda motor korban kepada penadah seharga Rp1,8 juta.

Baca juga:Kawanan Curanmor Diamankan dari Warnet Biru Biru Deli Serdang

“Dari tangan kedua pelaku curanmor yang diamankan itu personel menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju,” terang mantan Kasi Propam Polrestabes Medan tersebut.

Arifin menambahkan, terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara,” kata dia.

Baca juga:Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru

Saat ini, Reskrim Polsek Medan Timur masih menggelar Ops Kancil Toba 2021. “Operasi ini berlangsung selama tiga minggu,” terangnya. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles