17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Seorang Wanita Dibunuh, Modus Pelaku Membuat Lowongan Kerja di Facebook

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang wanita ditemukan pekerja yang hendak memanen ubi,tewas di kebun tepat ditumpuhan bambu di Dusun I Desa Paya Mabar pada Selasa (6/6/23) sekitar pukul 14.30 WIB. Tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap dan terungkap, pelaku membunuh korban setelah membuat lowongan pekerjaan di Facebook.

Polisi menangkap pembunuh Sugiyanti (23), warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, berbekal informasi dari keluarga. Pada saat itu polisi mencari siapa saja yang bertemu terakhir kali dengan korban.

Akhirnya, pelaku dikejar dan diamankan dari Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang, Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai).

“Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pembunuhan  terhadap Sugiyanti pada Rabu (7/6/23), pelaku seorang pria berinisial MTP alias Riski (19) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat pagi (9/9/23) kepada wartawan.

Baca juga: Polisi Temukan 21 Tusukan di Tubuh Korban Pembunuhan Wanita Lansia Asal Langkat

AKP Agus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan suaminya, Dicky Suhendra (27). Pelapor sendiri mengetahui kematian istrinya dari media sosial Facebook yang mengabarkan adanya penemuan mayat.

Suaminya memperhatikan beberapa barang-barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari, sehingga dirinya meyakini jika mayat yang ditemukan itu adalah istrinya.

“Dari informasi suami korban dan warga sekitar, personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan pelaku di Kota Dumai Provinsi Riau. Personel langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai Provinsi Riau, tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) pada Rabu (7/6/23) pukul 03.00 WIB,” ungkap AKP Agus.

Baca juga: Temuan Mayat di Dalam Mobil Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Kejar Pelaku

AKP Agus memaparkan,  penangkapan Riski dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib dibantu personel Polres Dumai, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan.

“Saat pencarian barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, Sambung AKP Agus, pelaku menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja menjaga anak yang dibuatnya. Korban pun berminat untuk bekerja di rumah pelaku. Lalu, pada 22 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban datang untuk bekerja pertama kalinya ke Jalan Taman Bahagia menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3046 NAV.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Simalungun, Pelaku Panik Ketahuan Korban

“Berhubung karena pelaku hanya seorang diri, warga sekitar mendatangi pelaku yang telah berdua di dalam rumah bersama korban, selanjutnya korban disuruh keluar dari rumah,” ucap AKP Agus.

Pelaku pergi juga dari rumah dengan berjalan kaki, namun setibanya di rel kereta api Taman Makam Pahlawan, pelaku berjumpa dengan korban dan mengajaknya ke Pematang Siantar. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling kota, dan akhirnya berhenti di TKP Dusun I Desa Kuta Baru.

Setibanya di TKP, korban dipiting dari belakang hingga lemas. Sesudah itu pelaku melakukan pelecahan seksual. Berselang beberapa saat, pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak dua  putaran. Usai itu pelaku mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor yang kemudian dijualnya di daerah Belawan seharga Rp.2 juta, pada Jumat (2/6/23) pelaku berangkat ke Dumai.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi “Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana,” tutupnya AKP Agus.(nazli/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles