22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Senpi Rakitan Seret Ama Viki ke Penjara

Nias | MISTAR.ID Polres Nias, menangkap seorang pemilik senjata api rakitan jenis pistol dan peluru ukuran 9 milimeter di Kabupaten Nias.

“Tersangka pemilik senjata api rakitan YW alias Ama Viki (40) ditangkap di lokasi proyek pembangunan jembatan Lauri, Desa Lauri, Kecamatan Sogae, Kabupaten Nias, Sabtu lalu,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, di Nias, Rabu (290/11/19).

Ia mengatakan, awalnya tersangka ditangkap karena mengganggu pelaksanaan pembangunan jembatan Lauri di Kabupaten Nias. YW alias Ama Viki diamankan bersama dua rekannya As dan Dw karena meneror dan menekan kontraktor agar dipekerjakan sebagai keamanan di lokasi proyek pembangunan jembatan.

“Karena tersangka bersama dua rekannya membakar sesuatu di lokasi proyek dan berusaha menghalangi pembangunan, makanya langsung kita amankan mereka,” ungkapnya.

Dari informasi masyarakat, tersangka YW memiliki senjata rakitan, sehingga YW dibawa ke rumahnya di Dusun I, Desa Hikibadalu, Kabupaten Nias. Dari kediaman tersangka polisi menemukan senjata rakitan jenis pistol dan satu butir peluru aktif yang ditanam di belakang rumah.

Atas perbuatannya YW dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dari pengkuan YW diketahui dia membeli senjata rakitan satu paket dengan peluru 1 butir seharga Rp500 ribu.

Dia membeli senjata rakitan tersebut dari seseorang untuk jaga diri sebagai petugas keamanan. “Saya tahu kalau memiliki senjata rakitan salah, tetapi berguna bagi saya untuk jaga-jaga sebagai petugas keamanan,” ucapnya.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles