15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sehari! Empat Tersangka Narkoba Diringkus Polisi dari Jalan Diponegoro Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria asal Kabupaten Simalungun terkait kasus membawa narkotika di seputaran Pajak Hongkong Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap Jumat (6/11/20). Pertama diringkus adalah Ahmad (32) warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Davit Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat informasi ada pria yang membawa narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ahmad dari kios tukang jahit yang berada di Jalan Diponegoro.

Dua tersangka lainnya yang ikut diamankan.[foto:ist/mistar]
Baca Juga: 35 Terpidana Mati Lapas Tanjunggusta Belum Dieksekusi, Didominasi Kasus Narkoba

“Dari penangkapan Ahmad, kita sita barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 1,50 gram. Saat kita interogasi, Ahmad ngaku dapat narkoba dari rekannya bernama Ali (36) warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun,” ujar Davit dikonfirmasi, Minggu (8/11/20).

Dari pengakuan Ahmad, Kata Davit Sinaga lagi, personel Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap Ali ke Rambung Merah. “Ali temannya Ahmad berhasil kita amankan dari Jalan H Ulakma Sinaga, Rambung Merah. Dari Ahmad kita sita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,30 gram,” ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 2,80 gram. Kedua pelaku, Ahmad dan Ali pun dibawa ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Program 100 Hari Kapolres, Satnarkoba Siantar Amankan 53 Pengedar, 3 Wanita

Tak sampai di situ, Jumat (6/11/20) malam, Satnarkoba Polres Siantar kembali meringkus pelaku penyalah guna narkoba dari Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

AKP Davit Sinaga mengatakan, penangkapan yang kedua kalinya berlangsung di salah satu rumah sekira pukul 23.00 Wib. “Dari rumah itu kita amankan Fa (17) dan rekannya Jefri (34),” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Fa yang masih dibawah umur tesebut merupakan warga Desa Balige, Kabupaten Tobasa. Sementara satunya lagi warga Huta II Perbauli, Desa Merlawan.

“Dari Fa kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,73 gram. Dari Jefri kita amankan juga 0,50 gram narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Lanjut Davit, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku penyalah guna narkotik tersebut.(hamzah/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles