21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sebelum Diringkus di Jambi, Ini Rute Pelarian Benni Usai Tikam Temannya Hingga Tewas

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kasus pembunuhan terhadap Ricardo Sihotang (37) yang dilakukan Benni Sitanggang (36) terjadi di Jalan Bah Birong Ujung, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Minggu (13/11/22) malam, pukul 19.30 WIB, akhirnya terungkap.

Motif dari kasus pembunuhan tersebut, dimana pelaku yang ditangkap dari rumah saudaranya di Kota Jambi, tidak terima kalau taukenya Kliwon Sirait diejek korban dengan kata “mau bernyanyi Sirait kutu anjing”. Lantas ucapan tersebut yang membuat pelaku tersinggung dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung dalam konfrensi pers mengatakan, selain tersinggung dengan ucapan korban, pelaku juga tidak senang lantaran korban saat mengucapkan kata ejekan tersebut sambil melotot ke arah ke arah pelaku.

Baca Juga:Benni Tikam Teman hingga Tewas di Siantar karena Sakit Hati Taukenya Diejek

“Pelaku ketika mendengar dan tersinggung atas ucapan korban kepada taukenya. Korban juga melotot ke arah pelaku, disitu lah mulai tidak senang. Korban tetap bernyanyi,” ujar AKP Banuara Manurung, Senin (21/11/22).

Lanjutnya kembali, pelaku pergi dari kedai tuak dan menuju ke rumah taukenya untuk mencari pisau. Di rumah tersebut, pelaku pun bertemu dengan anak taukenya dan mengatakan hendak mau kencing.

“Dari kedai tuak, pelaku pergi ke rumah taukenya dan mengambil pisau. Lalu kembali ke warung tuak dan duduk. Pada pukul 19.30 WIB. Korban pulang dan beranjak dari tempat duduknya. Saat korban keluar, pelaku mengikuti dan menikam korban dengan pisau stainless yang diselipkan dipinggang sebanyak tiga kali,” ungkap Banuara kembali.

Habis melakukan pembunuhan, pelaku pun langsung kabur dari lokasi kedai tuak milik Ribut Situmorang. Sebelum kabur ke Jambi dan tertangkap, pelaku lebih dahulu kabur ke Serbelawan lalu ke Kota Meda. Selanjutnya ke Pekan Baru dan akhirnya ke Jambi.

“Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri ke Serbelawan, Medan, Pekan Baru dan Jambi. Selama pelarian, pelaku tidak ada membawa alat komunikasi (HP), dari Medan pelaku naik taxi ke Pekan Baru,” ujarnya seraya mengatakan sempat kehilangan jejak pelaku saat berada di Kota Medan.

Baca Juga:Nyanyian di Kedai Tuak Berujung Maut, Warga Siantar Tewas Ditikam Teman

Banuara Manurung menuturkan, setelah pihaknya melakukan kerja sama dengan personel Kepolisian di Kota Jambi. Dan tak berapa lama pelaku langsung ditangkap di rumah bapa udanya (Adik Ayah Pelaku) yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Hanya beberapa menit tiba di rumah bapa udanya langsung ditangkap personel Jatanras Polda Jambi dan diserahkan ke kita,” ujarnya kembali.

Diketahui, sebelum kasus pembunuhan tersebut, Bennu Sitanggang sudah pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan. Kala itu, Benni dihukum selama 1 tahun 2 bulan penjara.

“Pisau yang digunakan pelaku patah usai menusuk korban ketiga kalinya di bagian paha. Pisaunya tidak lengket dan tercabut. Dia juga sudah pernah dihukum pada tahun 2007 kasus penganiayaan dan dipenjara selama 1 tahun 2 bulan,” ujarnya kembali.

“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles