20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Satu Lagi Tersangka Pencuri Hp dan Emas Senilai Rp120 Juta Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

AW (23) alias Yuda, warga Kampung Bicara Jalan Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi diringkus Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (4/4/23) sekitar pukul 12.30 wib dari sekitar kediamannya

Pria ini diamankan setelah ZS alias Zakwan, warga Batu Bara diamankan polisi terkait kasus pencurian emas dan Hp yang terjadi di Jalan RSU, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp120 juta.

Kasatreskrim melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya.

“Aksi pencurian itu terjadi pada 18 Maret lalu di rumah Evi Novita warga Jalan RSU. Kala itu, pelaku pertama telah ditangkap dan ini giliran AW yang diamankan petugas usai melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut,” terangnya, Rabu (5/4/23).

Baca Juga:Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp120 Juta di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023 yang dilaporkan Evi Novita (49) warga di sekitar lokasi TKP.

Kasi Humas kembali menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu lalu (18/3/23) sekira pukul 06.30 WIB. Saksi Rohanida Marbun (25) membangunkan korban.

“Bu, ada lihat hp Vivo ku,” kata Rohanida kepada korban

Lalu korban menjawab,“Aku tidak ada melihat“.

Sesaat kemudian Rohanida memberitahukan jika jendela kamar nenek korban terbuka dan menanyakan apa korban membukanya? Evi Novita pun menyatakan tidak ada membuka jendela kamar.

Baca Juga:Polsek Medan Timur Tembak Pencuri Emas 150 Gram dan Uang Ringgit

Selang beberapa waktu kemudian korban berkata,“Hp ku pun yang Oppo a54 juga tidak ada”.

Mendengar pernyataan itu, lalu korban bersama Rohanida turun ke lantai satu dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang-barang yang ada di dalam laci berupa uang tunai sebesar Rp16 juta telah raib.

Termasuk rantai emas putih dan mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram. Diperkirakan harga emas keseluruhannya dan berlian sebesar Rp100 juta.

“Korban tidak tahu siapa yang mengambilnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta,” papar Kasi Humas.

Baca Juga:3 Pencuri Brankas Emas Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AW alias Yuda di Kampung Bicara Lingkungan II, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Saat ini, imbuh Kasi Humas, pelaku AW sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas telah membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tandasnya.(Nazli/hm01).

Related Articles

Latest Articles