15.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Rumah Tukang Kusuk Digerebek, Ternyata Bandar Sabu

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pria satu ini kesehariannya berprofesi sebagai tukang kusuk. Namun sangat mengejutkan, ketika rumahnya digerebek personil Satresres Narkoba Polres Tanjungbalai, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya tidak sedikit.

Dia dalah Zailani K alias Ayah (58). Pria ini sering dipanggil pelanggan dari rumah ke rumah untuk mengusuk para pasiennya.

Tukang kusuk yang pelanggannya sudah lumayan banyak, sepertinya tak puas dengan penghasilan dari profesi itu. Akhirnya, Zailani terperangkap dalam lingkaran jaringan sindikat narkotika.

Baca Juga: Poldasu Lidik Akun Palsu Kasat Narkoba Polres Siantar Sedang Joget

Pada saat penggerebekan, bukan hanya Zailani sendiri yang diamankan dari rumahnya itu, tapi dua temannya, M Dian alias Amat alias Pakde (28) dan Muhammad Aidil alias Ulong (21) ikut diciduk.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya diduga kuat sebagai pengedar sabu. Ketiganya diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai pada saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (6/2/21) membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka itu.

Baca Juga: Kapoldasu Tunjuk AKP Kristo Tamba jadi Kasat Narkoba Polres Siantar

TKP Penangkapannya, kata Ahmad Dahlan, di rumah tersangka Zailani K alias Ayah (58) di Jalan DI Panjaitan, Gang Musolla, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa ketiga tersangka ini akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Begitu dilakukan penggrebekan, sambung Ahmad Dahlan, ketiga tersangka sedang duduk di lantai kamar.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditembak, Diperiksa Mengaku Jaringan Lapas

Ketiganya tidak berkutik, karena di hadapan mereka ditemukan satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 99.88 gram.

Juga diamankan 3 unit HP, merek Oppo warna putih, Samsung warna hitam dan Strawberry warna hitam serta satu plastik assoy warna hitam dalam keadaan dilakban.

Dua orang tersangka, M Dian alias Amat alias Pakde (28) warga Jalan Musholla, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan Muhammad Aidil alias Ulong (21) warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII, Kelurahan Beting, Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Keduanya mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di hadapan mereka itu adalah milik ketiganya.

Kini ketiga tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke kantor polisi. Ketiganya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat  (2) Sub 112 Ayat (2) jo  Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya pidana mati atau seumur hidup.(eko/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles