18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Rizieq Shihab Memilih Bungkam Dalam Persidangan

Jakarta, MISTAR.ID

Dakwaan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan 6 terdakwa lainnya akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/21). Seharusnya, dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana pada Selasa (16/3/2021) yang urung terlaksana.

Pasalnya, ketika itu Rizieq dan kawan-kawan melakukan walkout akibat keberatan menjalani sidang secara daring. Pada sidang Jumat kemarin, Rizieq dkk pun tetap menjalani sidang secara daring dari Bareskrim Polri.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rizieq didakwa melakukan pidana terkait kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, serta terkait hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Baca juga: Massa Emak-emak Cekcok dengan Aparat di Sidang Rizieq Shihab

Lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus alias Idrus Al-Habsy, dan Maman Suryadi turut didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan. Sedangkan, menantu Rizieq, Hanif Alatas, didakwa dalam kasus hasil tes swab RS Ummi.

Rizieq bersama Sabri Lubis dkk didakwa melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan mengajak masyarakat menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. JPU mengatakan, hasutan tersebut disampaikan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/21).

“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan,” kata JPU. Padahal, kata JPU, Rizieq mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi.

Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh JPU yakni, “Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?”

JPU mengatakan, pernyataan itu dijawab dengan kata siap oleh masyarakat yang hadir. Hal itu, menurut jaksa, diulang sebanyak tiga kali oleh Rizieq. Kelima terdakwa kasus petamburan yakni Haria Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, Jumat (19/3/21). Rizieq dan panitia disebut tidak menghiraukan peringatan dari Wali kota Jakarta Pusat dan aparat kepolisian untuk menerapkan protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Baca juga: Sidang Perdana Hari Ini, Habib Rizieq Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Menurut JPU, acara dihadiri sekitar 5.000 orang yang berdesak-desakan sementara tidak ada imbauan dari panitia agar para hadirin mematuhi protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan. Acara tersebut, kata jaksa, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

“Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel,” tutur jaksa. Dalam dakwaan juga disebutkan, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi, Rizieq tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Sebaliknya, Rizieq malah bergabung dengan kerumunan massa yang menyambutnya di bandara tanpa memperingatkan massa untuk tidak berkerumun. Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Saat itu, Rizieq datang ke Megamendung untuk hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio markaz syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Menurut JPU, Rizieq juga mengabaikan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19. “Diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari,” kata JPU.

Baca juga: FPI Resmi Dilarang, Rizieq Sarankan Bentuk FPI Baru

Padahal, kata JPU, Pemkab Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 telah berupaya mengawasi dan mengantisipasi agar kehadiran Rizieq tidak menimbulkan kerumunan massa dengan memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur Gadog dan area Pondok Pesantren Alam.

Saat itu, Kabupaten Bogor tengah menjalankan PSBB agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semua berada pada zona oranye dapat dipulihkan ke zona hijau. Akan tetapi, Rizieq tetap datang ke Megamendung dan memicukerumunan massa  sebanyak kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren.

Menurut JPU, kerumunan massa tersebut telah mengakibatkan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/20).

Rizieq Shihab dijadwalkan mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.

Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

Baca juga: Penahanan Muhammad Rizieq Shihab Diperpanjang, Ini Kata Kadiv Humas Polri

“Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi,” tutur JPU.  “Dan terdakwa juga setelah dilakukan tes swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib Sp.P.D, hasilnya positif Covid-19,” kata JPU.

Hal itulah yang membuat JPU menilai Rizieq telah menghalang-halangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, didakwa telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

JPU mengatakan, kabar bohong yang disebarkan Rizieq dan Hanif itu pun menciptakan keonaran di kalangan masyarakat. “Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut, menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan, baik yang pro maupun yang kontra,” JPU.

Perkara ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020. Ketika diperiksa oleh tim dokter MER-C pada 2313 November 2020, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya positif Covid-19.

Keesokkan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan Rizieq. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.

Baca juga: Pasca Penahanan Rizieq, Poldasu Tak Ingin Ada Keramaian

“Dengan metode pemeriksaan anamnesa atau pemeriksaan secara wawancara, dan pemeriksaan radiologi serta pemeriksaan penunjang laboratorium, hasil pemeriksaan tersebut terdakwa didiagnosa mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm, infeksi paru-paru karena Covid-19,” kata JPU.

Akan tetapi, pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi yang kemudian diunggah ke channel YouTube milik RS Ummi.

Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar. Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, JPU juga menilai Rizieq telah menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan pandemi Covid-19 karena Rizieq tidak mengizinkan RS Ummi untuk membuka informasi medisnya kepada siapapun. Perbuatan Rizieq itu juga dinilai membuat RS Ummi tidak dapat melakukan pencatatan dan pelaporan kasus per hari serta kewajiban mencatat dan melaporkan apabila ditemukan dugaan kasus Covid-19 baru.

Sebab, sebagai rumah sakit yang melayani pasien Covid-19, RS Ummi wajib melaporkan setiap pasien yang terpapar Covid-19 ke Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Sidang pembacaan dakwaan Jumat kemarin tidak lepas dari drama yang dipertontonkan oleh para terdakwa. Meski dakwaan dapat dibacakan, para terdakwa memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas dakwaan yang telah dibacakan.

Baca juga: Pasca Ditahannya Rizieq Shihab, Poldasu Minta Warga Tidak Terprovokasi

Sikap itu pertama kali diperlihatkan Rizieq usai pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Majelis hakim mulanya bertanya kepada Rizieq apakah sudah memahami isi dakwaan serta apakah Rizieq ingin mengajukan keberatan atau tidak.

Namun, Rizieq tidak terlihat dalam layar kamera dan disebut JPU enggan mengomentari dakwaan. “Tadi kami sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di persidangan,” kata JPU yang mendampingi Rizieq di Bareskrim.

Setelah beberapa saat, Rizieq kembali muncul di hadapan layar tetapi tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi dakwaan. Sikap bungkam Rizieq itu berlanjut ketika Rizieq dimintai tanggapan atas dakwaan dalam perkara hasil tes swab RS Ummi.

Saat itu, Rizieq tidak berada di kursi terdakwa melainkan tengah menjalani ibadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji. Sikap bungkam Rizieq itu juga diikuti Sabri Lubis dkk serta Hanif Alatas. Mereka tak mau berkomentar karena menyatakan sudah walkout meski belum keluar dari ruang tempat mereka mengikuti sidang secara virtual. “Sudah walkout majelis hakim,” ujar Hanif.

Melihat sikap bungkam para terdakwa, Ketua Majelis Hakim perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung Suparman Nyopa memberi kesempatan bagi Rizieq dkk untuk menyampaikan keberatan hingga Selasa (23/3/21) mendatang. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim perkara RS Ummi Khadwanto menganggap Rizieq dan Hanif tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.(msn/hm09)

Related Articles

Latest Articles