22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pria Berkaos Biru Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 6,42 Gram

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini terduga pelaku yang diciduk, seorang pria berinisial MS (28) warga Jalan Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi.

Pria berkaos biru itu diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto Via pesan WhatsApp, Sabtu (18/9/21), mengatakan, tersangka MS ditangkap pada Senin (13/9/21) sore sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Pulau Samosir, Lk 1 Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Warga Sergai Kasus Sabu

Barang bukti yang ditemukan dari MS, sambung Iptu Agus, setelah polisi melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka. Ditemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi serbuk diduga sabu berat kotor 9,10 gram atau berat bersih 6,42 gram, 1 buah sendok sabu, 100 buah plastik klip transparan kosong, 1 HP merk Oppo.

Setelah diinterogasi, MS mengakui, barang itu semua miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles