16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Praktisi Hukum: Kepolisian Wajib Lanjutkan Proses Hukum Ayah Cabul di Simalungun

Dijelaskan Andre, pidana tambahan termaktub dalam ayat (2) Pasal 82 Perpu 1/2016 yang berisi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian, lanjut Andre, dikarenakan korban lebih dari 1 orang, maka terdapat kemungkinan nantinya pelaku dikenakan juga Perpu 1/2016 ayat (4). “Isinya sebagaimana dalam pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 orang pidananya juga ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana,” jelas Andre.

Ia pun meminta Polres Simalungun tidak bermain-main dalam menangani kasus tersebut. Sebab secara akal sehat, pelaku dipastikan tidak berperikemanusiaan.

“Apapun alasannya, penyidik tidak bisa menghentikan kasus hukum nya. Biar nanti majelis hakim di Pengadilan yang menentukan tersangka bersalah atau tidak,” tegasnya.

Penyidik diminta Andre, lebih fokus terhadap masa depan dua anak pelaku yang menjadi korban kekejian ayah kandungnya itu. “Kita akan kawal ini sampai ke Pengadilan,” pungkasnya. (gideon/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles