20.4 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Polsek Perdagangan Amankan Pria Terlibat Narkoba, Kapolres Ajak Orang Tua Lakukan Pengawasan

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Perdagangan jajaran Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MN (40) diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres, AKBP Ronald FC Sipayung, saat dikonfirmasi sewaktu menghadiri kegiatan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun, di Balai Harungguan Djabanten Damanik, kantor Bupati, pada Kamis (7/9/23) membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar personel Polsek Perdagangan ada mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu mari bersama-sama berjuang melawan penyebaran narkoba di lingkungan kita,” ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan, Polsek Perdagangan Latih Satgas Nagori

Ronald juga mengajak seluruh orang tua untuk melakukan pengawasan. Mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) itu juga menyampaikan, agar warga tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.

“Kepada para orang tua, harap melakukan pengawasan yang ketat terhadap perkembangan anak dan lingkungan sekitarnya. Bila menemukan ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kepada para pemuda, hindari dan tolak segala bentuk pengaruh penyakit masyarakat (pekat) seperti narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari kejahatan narkoba,” imbaunya.

Sementara itu, Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, saat ditemui di tempat yang sama menjelaskan kronologi penangkapan pria diduga menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum (wilkum) nya.

Baca juga: Satu Lagi Tahanan Polsek Perdagangan yang Kabur Belum Ditangkap, Ini Kata Kapolres Simalungun

“Personel berhasil mengamankan MN warga Huta IV Kampung Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (5/9/23),” jelasnya.

Lebih lanjut Juliapan mengungkapkan, MN yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di kamar nomor 25 Penginapan Pelangi, Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, 2 unit ponsel merek Vivo dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp 218 ribu.

Baca juga: Marak Peredaran Narkoba, Mahasiswa Demo dan Lempari Polres Siantar Pakai Telur

Menurut Juliapan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan tersangka. Setelah menerima laporan, tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang melakukan pengintaian dan penggerebekan. Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

“Setelah diinterogasi, MN mengaku narkotika itu miliknya dan akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di daerah Perlanaan,” ujar Juliapan. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles