13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polsek Medan Baru Ciduk Pengguna Sabu

Medan, MISTAR.ID

Seorang juru parkir (jukir) Deni Tonggong Siregar (43) warga Jalan Halat, Gang Tabib, Kelurahan Matsum, Kecamatan Medan Area diringkus Polsek Medan Baru.

Ia ketahuan memiliki 1 paket sabu ketika berada di Jalan AR Hakim, Gang Sehat, Kecamatan Medan Area. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kita mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (3/8/21).

Namun, saat itu tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan barang haram tersebut. Setelah diambil kembali, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui 1 paket sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Baru.

Baca Juga:Tiga Warga Aceh Antar Sabu ke Jakarta Dihukum 15 Tahun, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan

“Tersangka mengaku kalau sabu itu miliknya dan dibeli dari Jalan AR Hakim seharga Rp100 ribu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman di atas empat tahun kurungan penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles