23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Polsek Medan Area Tembak Dua Tersangka Pencurian Besi Mahkota Pagar

Medan, MISTAR.ID

Polisi menangkap dua pelaku pencurian pagar rumah milik warga yang beraksi di Jalan AR Hakim Gang Pertama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Senin (14/2/22).

Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di masing-masing kakinya oleh petugas Polsek Medan Area, karena berusaha melawan saat proses pengembangan.

Mereka adalah HG alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.

Baca juga:2 Pencuri Pagar Besi Lapangan Merdeka Medan Diringkus

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, keduanya beraksi di rumah milik wanita tua berinisial NP (63).

“Anak korban kemudian membuat laporan atas kehilangan tiga mahkota pagar yang terbuat dari besi,” ujarnya, Minggu (20/2/22).

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas kemudian melalukan penyelidikan. Kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah warnet di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kamis (17/2/22).

“Saat ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Philip.

Dari pengakuannya kepada petugas, barang hasil curian telah dijual sebesar Rp135.000. Dimana tersangka AS menerima Rp65.000 dan tersangka HG mendapat Rp70.000.

Baca juga:Tiga Pelaku Pencurian Pagar Besi Ditangkap Polisi

“Saat diminta untuk menunjukkan kepada siapa barang hasil curian itu dijual, kedua tersangka berusaha melawan dan terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles