20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Polsek Indrapura Tangkap Tersangka Kedua Pencuri Peralatan Tower Telekomunikasi

Batu Bara, MISTAR.ID

Setelah meringkus seorang tersangka pencurian peralatan tower telekomunikasi milik PT BMG beberapa hari lalu, Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali meringkus tersangka kedua. RS (32) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara diringkus saat sedang berada di dalam rumahnya, Selasa (18/6/24).

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan, total dua tersangka sudah berhasil diamankan. “Sedangkan tersangka ketiga masih dalam pengejaran,” ujar Sagala, Kamis (20/6/24).

Sagala menjelaskan, pencurian peralatan tower milik PT BMG yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka tersebut terjadi pada Minggu (9/6/24) sekitar pukul 00.30 WIB. Pencurian puluhan pasang baut bracing beserta ring dan mur yang dilakukan ketiga tersangka diketahui dari rekaman CCTV.

Baca Juga : Polsek Indrapura Ringkus Tetangga Korban Pencurian Motor di Tanjung Kubah

Setelah melakukan penyelidikan, seorang tersangka inisial MNS alias Robet (39) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka ditangkap Unit Polsek Indrapura, Sabtu (15/6/24) malam.

Selanjutnya, Unit Reskrim menerima informasi keberadaan tersangka RS sedang berada di rumahnya. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap RS saat bersembunyi di dalam kamar. (ebson/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles