24.4 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Polsek Barteng Ciduk Dua Pengguna Narkoba

Palas, MISTAR.ID

Personel Polsek Barumun Tengah (Barteng) menciduk dua pengguna narkoba inisial ASH (30) warga Kecamatan Sosopan dan DI (31) warga Kecamatan Huristak.

Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polsek Barumun Tengah di belakang Masjid Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas, Senin (25/9/23) sekitar pukul 22.40 Wib.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin H membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

Baca juga : Residivis Kasus Narkoba dan Pembunuhan Kembali Diciduk Polres Palas

Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap tersangka saat mendapat informasi dari sumber yang terpercaya bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sedang melakukan transaksi dan menggunakan narkoba.

“Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, bahwa di belakang Masjid Desa Aek Tunjang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan melihat ada 2 orang laki-laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua tersangka baru saja menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga : Kapolres Palas Usulkan Penyelesaian Masalah Dilakukan Melalui Kearifan Lokal

Dari TKP, Polisi menyita barang bukti 1 buah bong, 1 buah kaca pyrex, 1 buah jarum dan 2 buah mancis.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Barumun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. (iskandar/hm18)

Related Articles

Latest Articles