27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

Polri Gerebek Pabrik Narkoba Produksi Keripik Pisang dan Happy Water

Bantul, MISTAR.ID

Bareskrim Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek 2 pabrik lokasi memproduksi ‘keripik pisang narkotika’ dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama happy water di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.

Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan, penggerebekan di kedua lokasi berbeda itu dilakukan, pada Kamis (2/11/23) lalu.

Pabrik happy water beralamat di salah satu rumah daerah Pedukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sedangan tempat membuat keripik pisang narkotika di Kelurahan Potorono.

Baca juga:Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Tanjung Balai, 45 Kg Sabu Diamankan

Lokasi berbeda itu terdeteksi atas patroli siber polisi bulan lalu yang sukses mencium praktik jual beli kedua barang haram itu secara online.

“Ada perdagangan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang,” sebut Wahyu di rumah produsen keripik pisang narkotika, Pelem Kidul, pada Jumat (3/11/23).

Keragu-raguan polisi pada akun penjual kedua barang itu mencuat akibat  nilai jual yang dicantumkan. Happy water dijual sebesar Rp 1,2 juta setiap botolnya. Sedangkan keripik pisang narkotika takaran kemasan 50 gram-500 gram dikomersilan antara Rp 1,6 juta sampai Rp 6 juta per bungkus.

“Ada sejumlah akun yang melaksanakan penjualan, dimana followers nya juga cukup banyak,” ujar Wahyu.

Baca juga:Imbas Jaringan Narkoba Fredy, Selebgram Cantik Asal Sulawesi Selatan Jadi Tersangka

Menurutnya, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan investigasi selama 1 bulan hingga akhirnya sukses membongkar lokasi pemasaran barang itu di Cimanggis, Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (2/11/23) kemarin.

Hasil pengembangan memandu polisi ke pabrik keripik pisang narkotika dan happy water berlokasi di Kaliangkrik, Magelang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), serta titik lainnya di Potorono serta Baturetno.

Polisi meringkus 8 orang yakni inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR dan R. Peran mereka berbeda-beda seperti pengelola akun media sosial (medsos), pemegang rekening, penjaga gudang, distributor dan pengolah atau koki. Selain itu, ada 4 orang lainnya yang bertugas menjadi pengendali dan masih diburu.

“Mereka telah membangun rumahan pembuatan narkoba sekitar 1 bulan dan diperdagangkan lewat medsos. Namun penjualannya tidak langsung 1 bulan produksi langsung dijual. Ada tahapannya, pasalnya uji coba yang dilakukan ada berhasil dan gagal,” ucap Wahyu.

Baca juga:Kasus Narkoba Terus Meningkat, Jajaran Polda Sumut Amankan 101 Tersangka Lagi

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 mili liter dan 10 kilogram bahan baku narkotika.

“Itu kandungannya juga narkoba lama, namun dikemas dalam bentuk baru,” kata Wahyu.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles