0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Polresta Deli Serdang Siap Usut Setoran Fee Proyek 20 Persen di Disdik

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polresta Deli Serdang mengaku siap mengusut setoran fee proyek 20 persen pada Dinas Pendidikan setempat, asalkan pihak rekanan yang dirugikan membuat pengaduan.

Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi mistar.id, pada Kamis (23/11/23) membenarkan hal itu.

“Terima kasih infonya bang. Silahkan rekanan yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan masyarakat ke Unit Tipikor untuk dapat kami tindaklanjuti  kasus tersebut bang,” jelasnya melalui WhatsApp (WA).

Baca juga:Jatah Proyek Oknum APH di Disdik Deli Serdang Diungkap Rekanan

Diberitakan sebelumnya , rekanan yang mendapat pekerjaan proyek fisik penunjukan langsung (PL) pada Disdik Kabupaten Deli Serdang diwajibkan setor 20 persen dari nilai proyek yang didapatkan, setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11.5 persen oleh Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mujiono.

Kepada mistar.id Mujiono membenarkan hal itu. “20 persen itu kewajiban, di luar PPh dan PPN,” sebutnya selaku pembagi proyek pada dinas tersebut.

Selain kewajiban 20 persen, penyedia bahan juga dibebankan 5 persen untuk pembuatan kontrak pekerjaannya. Sehingga itu berujung pada pekerjaan yang melenceng dari bestek. (sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles