34.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota, Sabu 10 Kg Disita

Kepala polisi saat diinterogasi, tersangka mengaku ia baru menerima atau menjemput sabu dari seseorang berinisial A alias H (buron).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan disita satu unit timbangan digital yang berada di bawah meja dapur rumahnya.

“Dari keterangan tersangka, sebelumnya awal Agustus 2023, ia juga telah menjemput sabu yang beratnya sama dengan yang kedua kali ini. Sabu yang pertama dijemputnya dan diedarkan di Kota Binjai. Kali ini tersangka dijanjikan upah Rp7 juta per kilogram, namun belum sempat upah diterimanya, karena keburu ditangkap,” terang Kapolresta.

Baca juga : Bawa 2 Kg Sabu, Penumpang Asal Aceh Gagal Terbang dari Bandara Kualanamu

Dikatakan Kapolresta, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dengan penangkapan ini kita telah menyelamatkan 1 juta jiwa dari bahaya narkoba,” tandas Kapolresta. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles