17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Polres Simalungun Tetapkan Pelajar SD Pelaku Bullying

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun menetapkan seorang siswa kelas 6 SD berinisial JMS (14) sebagai pelaku perundungan yang menimpa RPS (12), sesama pelajar di SD Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi bilang, JMS tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut dengan menunggu hasil diversi.

“Insiden tersebut berawal ketika korban, RPS, memasuki ruangan kelas enam untuk mengikuti les tambahan. Setelah itu, sesama siswa, GM, dilaporkan telah membuang sandal RPS dan menimbulkan ketegangan yang berujung pada tindakan perundungan fisik oleh JMS yang menendang korban hingga terjatuh,” kata Ghulam, Minggu (21/4/24).

Baca juga: Bullying Makin Marak di Indonesia

Kejadian ini berhasil direkam oleh beberapa siswa yang kemudian menyebarluaskannya melalui WhatsApp dan media sosial. Dampak dari tindakan perundungan ini, RPS mengalami sakit pada perut karena kondisi post-operasi usus buntu dan juga rasa sakit di dada.

Kata AKP Ghulam, JMS ditetapkan sebagai pelaku perundungan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menggelar perkara,

“Setelah diperiksa, JMS ditetapkan menjadi tersangka. Kita juga akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut,” tutur Ghulam.

Seperti diketahui, insiden yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2024 lalu menjadi atensi setelah video perundungan berdurasi 42 detik itu viral di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, Rohana Napitu, ibu dari RPS bercerita bahwa anaknya kerap mendapatkan perundungan dari para pelaku. Tidak hanya di sekolah, bahkan tindakan itu juga diperoleh di lingkungan tempat tinggal mereka yang masih di sekitaran sekolah.

Baca juga: 4 Tersangka, Polisi: 2 Motif Bullying di Binus School Serpong

Ia mengatakan, tempat tinggal pelaku tidak jauh dari kediamannya. Bahkan rumah mereka saling membelakangi, yang juga menjadi penyebab korban sering bertemu dengan para pelaku.

“Sering sekali (mendapat aduan). Dari dulu si pelaku ini (membuli anak saya). Saya sering membawa anak saya ke rumahnya, tapi orang tuanya, ya gitu lah pak,” ucap Rohana, Sabtu (20/4/24) di Mapolres Simalungun.

Namun ia ragu melaporkan kejadian itu kepada guru. “Saya sabar aja. Mungkin kalau saya melapor ke sekolah kadang-kadang tidak ada bukti,” ujarnya.(Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles