17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Siantar Tangkap Tongat Residivis Narkoba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tongat mantan anggota Brimob, yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil ditangkap personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap dari rumahnya di Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Jumat (2/10/20).

“Tersangka berhasil kita amankan berkat adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang sering menjual narkoba di rumah tempat tinggalnya di Jalan Maluku, pada Kamis (1/10/20) kemarin. Informasi itu langsung selidiki ke lokasi yang diinfokan,” ucapnya.

Di lokasi, lanjut David, petugas langsung mengepung dan memasuki sebuah rumah yang dicurigai. Saat itu petugas melihat seorang pria berlari ke arah ruangan dapur rumah. Namun pria itu berhasil ditangkap. “Belakangan diketahui pria itu bernama Tongat,” ungkap David.

Baca juga: Seorang Tahanan Polres Siantar Diisolasi, Ini Penyebabnya

Masih kata David, dari tangan kiri Tongat ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung. Dan saat dilakukan penggeledahan, dari bawah meja di ruangan dapur dan dari lantai kamar mandi ditemukan 1 buah plastik klip besar dan 1 berukuran sedang yang berisi narkotika diduga jenis sabu. “Total berat brutonya 32,35 gram,” ujarnya.

Dari kantong celana belakang Tongat, sambung David, ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp1.000.000.

“Sesuai pengakuan tersangka, uang itu hasil menjual sabu. Tersangka juga mengaku bahwa narkoba itu miliknya yang dibelinya dari seseorang berinisial SN di Kota Tebing Tinggi,” tuturnya.

Untuk melakukan pengembangan, kata David, pihaknya mencoba menghubungi nomor handphone SN, namun nomor handphone itu tidak aktif lagi.

Baca juga: Seorang Tahanan Polres Siantar Diisolasi, Ini Penyebabnya

“Karena handphone SN tidak aktif, tersangka dan semua barang bukti kita amankan ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” cecarnya.

Ketika ditanya, apakah Tongat adalah mantan anggota Brimob. David mengiyakan, “Iya, sudah residivis,” jawabnya.

Selanjutnya, saat ditanya, berapa uang yang diperoleh dari penjualan 32,35 gram sabu yang jadi barang bukti tersebut, David bilang, harga per 1 gram adalah Rp 900.000, “Kalikan ajalah, harga 900 ribu per gram menurut orang-orang yang sudah kita tangkap,” tutupnya.

(Ferry/hm07)

Related Articles

Latest Articles