15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polres Siantar Tangkap Pengusaha Botot yang Tampung Barang Curian

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengusaha barang bekas (botot) DS (62), ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar karena diduga terlibat kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah) kursi besi taman kota milik aset Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, DS ditangkap usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian bangku besi taman kota yang berada di Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

“DS diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Rusdi Ahya, Sabtu (4/2/23).

Baca Juga:Ditahan Tidaknya Pengusaha Botot di Siantar Tergantung Gelar Perkara Polisi

Dalam perkara ini, DS selaku pemilik usaha barang bekas diketahui menampung bangku besi yang dicuri oleh HRS alias Kucing dan temannya DT alias Kembar dari Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

Disampaikan Rusdi kembali, dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama serta ditemukan barang bukti berupa 2 kursi besi pada tersangka DS.

“DS terbukti membeli barang hasil kejahatan, lalu penyidik memanggil yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan dengan tidak memberikan alasan kepada penyidik. Kamis (2/2/23), DS dilakukan pemeriksaan, ditetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan. Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Rusdi Ahya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles