10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Tangkapan dan Pemusnahan Barbut Selama 2 Minggu

Belawan, MISTAR.ID

Dalam kurun waktu 2 minggu Polres Pelabuhan Belawan beserta jajarannya dipimpin Kapolres, AKBP Josua Tampubolon berhasil mengungkap 16 kasus dan mengamankan 27 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Josua di hadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Belawan), Nusirwan dan Danpomal Lantamal I Belawan, pada Selasa (10/10/23).

Kapolres menyebutkan, dalam kurun waktu periode 2 minggu ini, pengungkapan kasus yang pertama ada 16 laporan pengaduan dengan berhasil menangkap 27 tersangka. Terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.’

Baca juga: Maraknya Aksi Pencurian BBM, Kapolres Pelabuhan Belawan Ambil Langkah ini

“Dari para pelaku kami lakukan tes urine berjumlah 6 orang yang hasilnya positif. Setiap pelaku yang ditangkap itu wajib kita tes urine,” tegas Josua.

Lebih lanjut disampaikan, untuk perkara yang berhasil diungkap Kasat Reskrim bersama jajaran, yaitu ada 8 kasus terdiri dari 3 kasus viral, yang pertama kasus pencurian kekerasan (curas) yakni pencurian rokok modusnya mobil-mobil yang melintas masuk ke wilayah Belawan. Kemudian distop para pelaku, diancam, bahkan ada yang disekap maupun dianiaya.

Ini berhasil diungkap Kasat Reskrim beserta jajarannya, dimana para pelaku diamankan di luar kota.

“Kemudian kasus viral menjadi atensi publik yakni tawuran dilakukan para anak-anak remaja dengan membawa senjata tajam (sajam) dan ini sudah kita amankan serta diinterogasi. Motifnya saling ejek dan masalah perempuan, lalu mereka hendak melakukan tawuran masih di bawah umur dengan membawa sajam. Kemarin patroli gabungan dari personil Polri-TNI bersama Kepala Lingkungan (Kepling) berhasil kita amankan anak-anak itu dan kini masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Josua.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gelar GKN, 4 Orang Diamankan

Berikutnya, pengungkapan perkara penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, dimana pelakunya sudah berhasil diamankan. Keempat adalah kasus pengancaman, diketahui pelakunya residivis tindak pidana pembunuhan.

“Jadi setelah ditangkap, kemudian proveling dan dicek ternyata benar pelaku merupakan tersangka tindak pidana pembunuhan yang selama ini kita cari-cari,” papar Kapolres.

Selanjutnya, perkara mengedarkan uang palsu (upal), dimana pelaku menurut pengakuannya mendapatkan uang itu dari seseorang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka diamankan saat membelanjakan upal berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang ketika itu petugas sedang berpatroli,” sebut Josua.

Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus Personel Polres Pelabuhan Belawan

Kasus lain ditangani Polsek Belawan yaitu laporan polisi terkait tindak pidana curas dengan tersangka sebanyak 3 orang. Ketiganya merupakan residivis, sehingga melakukan tindakan tegas dan terukur.

Related Articles

Latest Articles