28.2 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Polres Labusel Gerebek 9 Lokasi Narkoba Dalam 2 Pekan, 11 Orang Ditangkap

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek 9 lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam 2 pekan terakhir. Polisi meringkus 11 orang dan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu.

Kasat Resnarkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan, para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Labusel yaitu, RA alias A (24), SAD alias A (21) dan P alias K (33)–ketiganya warga Kecamatan Kampung Rakyat. Kemudian ZHM alias Z (18) warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, MTD alias T (21) warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (24) warga Kecamatan Sungai Kanan, ARS alias C (38), warga Kota Pinang, serta BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51)–keempatnya warga Kecamatan Torgamba.

Baca juga: Kapolres Labusel: Mari Bersama Jaga Kamtibmas Kampung Kita

Penggerebekan dilaksanakan di Kampung Rakyat, di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji; Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Murai, Desa Tanjung Medan; dan Dusun Gunung Menahan–Kecamatan Kampung Rakyat.

Kemudian di Dusun Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan; Jalan Bedagai Kota Pinang, Hotel Istana Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, dan Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kotapinang–Kecamatan Kotapinang.

Tiga lokasi lainnya adalah di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu; Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa; Kecamatan Torgamba.

“Barang bukti yang disita dari seluruh tersangka sabu 12,17 gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 unit dan uang Rp1.259.000,” kata Endang.

Baca juga: Hamili Siswi SMP, Kakek 71 Tahun Ini Ditangkap Unit PPA Polres Batu Bara

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita sangat mengharapkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kita akan terus giatkan pemberantasan narkoba ini, sesuai arahan pimpinan,” pungkas Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Selasa (14/5/24). (oel/hm22)

Related Articles

Latest Articles