12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polisi Tetapkan Ketua DPC LSM Penjara Dairi Otak Pelaku Penganiayaan Kakek 81 Tahun

Sidikalang, MISTAR.ID

Pelaku penganiayan terhadap kakek 81 tahun Mangantar Sihite, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC-LSM Penjara) Dairi RS (30) ditetapkan sebagai otak pelaku penganiayaan, dan dipersangkakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Dugaan itu dipaparkan Kapolres Dairi AKBP Feri Sano Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto, dan KBO Res Iptu Sumitro Manurung, serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan saat menggelar konfrensi pers di Makopolres Dairi, Senin (15/2/21).

Baca Juga:Pengembangan Kasus Penganiayaan Kakek 81 Tahun, Ketua DPC LSM Penjara Dairi Ditangkap

RS alias Jeki Sihombing diduga berperan menyuruh kedua tersangka JS dan SS untuk penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Mangantar Sihite dengan kalimat “hantam”.

Untuk kedua pelaku JS dan SS dipersangkakan Pasal 170 ayat(1) subsider Pasal 351 ayat(1) dan sekarang tindak lanjut kasus tersebut sudah dalam tahap pelengkapan berkas untuk di limpahkan ke kejaksaan, dan pihak penyidik sudah melakukan koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Dairi.

Sebelumnya, RS ditangkap Satuan Reskrim Polres Dairi dari lokasi pesta, Jumat(12/2/21), di Desa Sempung Polling dan digiring ke Makopolres Dairi dengan tangan diborgol.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles