16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 2 Masih Dibawah Umur

Taput | MISTAR.ID – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, Jumat (14/02/20). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Taput. Yaitu IM (22), PMP (17), dan NM(16), kesemuanya warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Tersangka PMP dan NM ditangkap di Kecamatan Pahae Jae, sekira pukul 15.00 WIB dan tersangka IM ditangkap di Kecamatan Adian Koting pukul 18.00 WIB hari yang sama.

Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen SPSi MPSi melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan seorang warga Desa Hutagalung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang kehilangan sepeda motor jenis RX King dari depan rumahnya, Jumat pagi.

“Setelah menerima laporan itu anggota Operasional Reskrim langsung bergerak untuk menghubungi Polsek sejajaran untuk melakukan razia khususnya di perbatasan menuju kabupaten lain. Ternyata, aksi komplotan ini masih berlanjut di wilayah kecamatan Pahae Jae,”jelas Baringbing.

Di lokasi tersebut, kegiatan mereka mengundang kecurigaan masyarakat dan kemudian melapor ke Polsek Pahae Jae agar menghentikan mobil para tersangka jenis pick up Suzuki Grandmax yang dipakai untuk memboyong hasil curiannya.

Setelah dihentikan petugas, lanjut Baringbing, kawanan ini sempat melakukan perlawan dengan berusaha menerobos barikade petugas untuk melarikan diri namun gagal. Kepada polisi, tersangka IM selaku pengemudi mengatakan, bahwa sepeda motor yang diangkutnya hanya ditumpangkan ke mobilnya dan dia pura-pura menyuruh tersangka lainnya menurunkan sepeda motor tersebut.

Saat kedua sepeda motor diturunkan dari mobil, kedua tersangka diamankan petugas, sedangkan satu tersangka lagi yaitu Robbi Sianturi melarikan diri masuk ke hutan. Tersangka IM juga dengan cepat berusaha melarikan mobilnya kembali ke arah Tarutung. Namun berkat kesigapan petugas kepolisian, tersangka IM berhasil ditangkap di Kecamatan Adian Koting sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, ke empat tersangka mengakui datang ke wilayah Taput untuk melakukan pencurian sepeda motor terhitung sejak Januari 2020 dan sudah berhasil mencuri enam unit sepeda motor antara lain dari Siborongborong, air panas Sipoholon, Tarutung dan Pahae.

Tersangka juga mengakui, bahwa mereka merupakan komplotan spesialis curanmor khusus sepeda motor dari Bagan Batu dan setiap mereka berangkat keluar daerah selalu membawa mobil pick up Grandmax karena hasil curiannya diangkut dengan mobil dan dijual di Bagan Batu Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Saat ini Polres Taput telah mengamankan barang bukti berupa satu unitsepeda motor jenis RK-KING warna hijau tanpa nomor polisi dan satu unitmobil Suzuki Grandmax pick up dengan nomor polisi BM 8980 PH.

Hingga kemarin, polisi masih memeriksa ketiga tersangka untuk pengembangan kasus curanmor tersebut serta melakukan pengejaran terhadap tersangka RS yang melarikan diri.

Penulis: Jan
Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles