15.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Polisi Gari Jurtul Togel

Tanjung Balai | MISTAR.ID – Dedy Syahputra alias Budi (37) tak dapat bergerak begitu diciduk Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil. Saat itu dia sedang menulis nomor angka tebakan judi toto gelap (togel) dan kim liong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Mistar, Selasa (7/1/20), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut dia, TKP Penangkapan di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan TB Utara, Kota Tanjung Balai. Tersangka yang merupakan warga Jalan Sei Pemalih Lingkungan III, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso ini, ditangkap dari warung Wak Aluk.

Saat itu, kata Iptu Ahmad Dahlan, tersangka tertangkap tangan sedang menulis rekapan pesanan angka tebakan judi jenis kim.

“Tersangka ini juga melayani pemesanan judi tebakan angka Kim melalui SMS. Hal itu diperkuat dengan adanya barang bukti sebuah hp merk Advan tipe G2 warna hitam miliknya yang disita petugas saat melakukan penangkapan,” katanya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp55 ribu dan 2 lembar potongan kertas berisi tulisan angka tebakan pemesan.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dari KUHPidana,” pungkas Ahmad Dahlan Panjaitan.

Reporter: Eko Sirait
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles