23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polisi Disarankan Terapkan UU Kebiri Terhadap Ayah Cabul di Sunggal, Ini Sebabnya!

Medan, MISTAR.ID

Kriminolog Dr Redyanto Sidi menyarankan Polsek Sunggal menerapkan UU Kebiri terhadap oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial NIS (41) yang diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya.

“Saya pikir pelaku layak dikebiri. Latar belakangnya sebagai ayah korban dapat jadi pemberat agar polisi menetapkan hukaman kebiri, ditambah juga pelaku merupakan sebagai guru,” ujar Redyanto, Jumat (19/3/21).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, menjadi Undang-Undang Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada anak yang sebelumnya pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga:Ayah Cabuli Dua Anak Kandung Termasuk Extraordinary Crime, Pelaku Layak Dikebiri!

“Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang menimbulkan korban lebih dari satu orang kemudian mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit penyakit, gangguan atau fungsi fungsi, dan / atau korban meninggal dunia layak dikebiri,” tegas Redyanto.

Kata Redyanto, namun, meski jika polisi menerapkan UU Kebiri terhadap pelaku, penilaian ada di tuntutan jaksa di persidangan, selanjutnya keputusan hakim yang menentukan. “Artinya ada Pasal Kebiri dulu yang diterapkan Kepolisian untuk tersangka,” sebutnya.

Sebelumnya, Polsek Sunggal menangkap guru SMK berinisial NIS (41) setelah sang istri melaporkan perbuatan tersangka yang telah melakukan cabul terhadap dua anak kandung mereka.

NIS yang merupakan warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal itu mencabuli NSS (9) dan KS (6) di rumahnya. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melihat kejadian aneh. Ibu korban sempat bertanya kepada anaknya, apakah ayah pernah melakukan persetubuhan kepada anaknya, dan anaknya menjawab pernah.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung Dilaporkan Istri ke Polrestabes Medan

Namun, dalam kasus itu Polsek Sunggal menghadapkan tersangka dengan pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.

Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles