22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polisi Amankan Pembeli dan Bandar Sabu dari Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Polsek Padang Hulu mengamankan dua pria berinisial SM alias Saul (37) dan AS alias Bontot (31) karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan, Jumat (11/2/22) siang dari Jalan Lubuk Raya, Keluraan Lubuk Raya, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (12/2/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap keduanya. Saul sendiri merupakan warga Jalan Lubuk Raya, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dan Bontot warga Jalan Kartini, Kecamatan Tebing Tinggi. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan itu berawal pada 11 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Padang Hulu mendapat informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian langsung turun ke lokasi. Ternyata benar, dari rumah Saul ditemukan 7 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu seberat 1,01 gram dan sebungkus plastik transparan sedang serta HP Merk Samsung J1 warna gold (emas).

Baca Juga:Warga Teluk Dalam Asahan Kedapatan Bawa Sabu

Saul juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan membelinya dari bandar berinisial AS alias Bontot. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga melakukan penangkapan terhadap Bontot. Darinya polisi mendapati barang bukti berupa empat bungkus plastik transparan dalam keadaan kosong, sebungkus plastik transparan sedang dalam keadaan kosong, 2 unit HP. Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. (naz/hm12)

Related Articles

Latest Articles