28.9 C
New York
Monday, July 1, 2024

Polisi Amankan Pelaku hingga Penadah Penggelapan Sepeda Motor

Belawan, MISTAR.ID

Polsek Medan Labuhan mengamankan 3 pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik korban Wiga Pratama.

Ketiganya adalah F (24) yang menjadi terduga pelaku penggelapan, H (23) selaku penadah, dan T (24) yang menjadi perantara penjualan. Ketiganya merupakan warga Desa Helvetia, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S Simbolon menjelaskan jika korban kehilangan sepeda motornya pada 16 Juni 2024 di Desa Helvetia. Ia kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka F yang akhirnya ditangkap di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia,” ungkap Simbolon, Sabtu (29/6/24).

Baca juga: Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dari hasil pemeriksaan, tersangka F mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka H seharga Rp3,1 juta dengan perantara tersangka T.

“Tersangka T menerima upah sebesar Rp100.000. Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti,” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (kamal/hm20)

Related Articles

Latest Articles