19.6 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Poldasu Tangkap Pria Ngaku Bisa Bebaskan Para Terapis Japanese Thai Massage Siantar

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara menangkap pria yang mengaku bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang berada di Jalan Kapten MH Sitorus, yang sempat diamankan oleh personil Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu yang lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar.

“Tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu, ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek,” ujar dia, Selasa (9/11/21).

Baca Juga:Terapis Javanese Thai Massage Mengaku Tidak Ada Diperas Anggota Poldasu

Kemudian, lanjutnya, tersangka berusaha mencari nomor Handphone pemilik terapis bernama Hendi. “Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu,” ucapnya.

Setelah mendapatkan nomor Handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya. “Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian, dilanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis,” katanya.

Setelah komunikasi dengan Lambas, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis diketahui teman dari Lambas.

“Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka,” ucapnya. Lantaran para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:Dugaan Praktek Prostitusi di Siantar, 5 Terapis Dipulangkan dengan Alasan Ini

“Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang, yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ujarnya.

Atas kejadian ini, petugas Dit Reskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. “Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan, Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga,” bebernya.

Sementara, Hendi mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, Lambas mengaku sebagai anggota BIN. “Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” ucap Hendi.

Baca Juga:Soal Oknum Polisi Diduga Peras Pekerja Pijat, Plh Kapolres Siantar Sebut Kasusnya Ditangani Poldasu

Sementara, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. “Tidak ada sama polisi,” sebutnya.

Diketahui, Polda Sumatera Utara membantah kalau anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis Japanese Thai Massage Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan.

“Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Poldasu terhadap pekerja terapis.

Baca Juga:De Classic Spa Medan Digerebek, 15 Terapis Dibantarkan ken Parawansa

Menurut Kabid Humas Poldasu, penyidik saat ini sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku polisi bisa membebaskan para terapis.

“Jadi kawan-kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. Jadi ada seseorang yang mengaku polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D. Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi dia menawarkan diri ke toke pijat. Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang,” beber Hadi, Kamis (4/11/21) malam.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles