10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Poldasu Periksa Tersangka Tambang Emas Ilegal Madina

Medan, MISTAR.ID

Tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), AAN memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, AAN dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa (15/3/22). “Yang bersangkutan datang diperiksa,” ucap Hadi, Kamis (17/3/22).

Diterangkannya, AAN diperiksa dari mulai pagi hingga siang hari. “Mulai diperiksa pagi hari,” ujarnya. Usai menjalani pemeriksaan, sambung Hadi, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.

Baca Juga:7 Pejabat Pemko Sidimpuan Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi ADK 2020

“Penyidik menyebutkan, kalau tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan bukti,” sebutnya.

Pada hari yang sama, berkas perkara tersangka langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. “Usai diperiksa, Selasa sore, penyidik langsung melengkapi berkas dan mengirim ke Kejatisu,” ujarnya.

Ia mengaku, berkas perkara dugaan tambang emas ilegal ini sempat dikembalikan oleh kejaksaan. “Sempat dikembalikan dan sudah dikirim kembali,” sebut Hadi.

Baca Juga:Pekan Depan, Polda Sumut Periksa Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina

Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan terkait berkas yang sudah dikirim tersebut. “Apabila sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti,” katanya.

Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Setelah diproses, Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut. Namun, berkas perkara dikembalikan jaksa (P19) pada 25 Pebruari 2022.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles