12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polda Sumut Tidak Tahan Remaja Tersangka Penjualan Orangutan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap lima remaja yang diduga terlibat kasus dugaan penjualan orangutan yang ditangkap pada Kamis (28/4/22).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan empat orang lain tidak terbukti.

“Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TOM karena masih di bawah umur,” ucapnya pada Selasa (10/5/22).

Baca juga: Polda Sumut Amankan 5 Remaja Penjual Orangutan

Meski demikian, lanjut Kabid, penyidikan kasus ini terus berlanjut dan penyidik sedang melengkapi berkasnya.

Diketahui, personel Subdit V Cyber Crime dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara Sumatera Utara mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat penjualan satwa yang dilindungi jenis Orangutan Sumatera.

Para pelaku yang diamankan antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17) di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/4/22) sore. Seluruh terduga pelaku yang masih remaja itu merupakan warga Kota Binjai. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles