Medan, MISTAR.ID
Tim penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek rumah toko (ruko) yang dijadikan sebagai lapak judi tembak ikan, pada Sabtu (2/11/24) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Hadi menuturkan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara bersama sejumlah personel.
Baca juga:Keberadaan Lapak Judi Dadu di Desa Batu Masagi Dikeluhkan Warga
Lanjut Hadi, dari lokasi pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, dan roulette.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi masyarakat adanya lokasi perjudian di daerah Medan Deli,” kata Hadi.
Ditambahkan dia, sampai saat ini timnya masih melakukan pengembangan dalam kasus itu.
Baca juga:Lapak Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa Digerebek, Pemain Berhasil Kabur
Perwira menengah (pamen) Polri itu sebut polisi terus bergerak mengungkap berbagai macam penyakit masyarakat (pekat).
Hadi juga menegaskan, jika pihaknya terus berkomitmen memberantas segala jenis perjudian, sesuai arahan dan perintah dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto. (matius/hm16)