14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Polda Sumut dan Polres Taput Ringkus 5 Pelaku Penyelewengan Bio Solar Bersubsidi

Taput, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 5 orang pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, pada Jumat (6/10/23).

Ini disampaikan Kapolres Taput AKBP, Johanson Sianturi didampingi AKP Muliyadi Anwar dari Dirkrimsus Polda Sumut dan Kasat Reskrim, AKP Delianto Habeahan.

Johanson menjelaskan, kelima pelaku, yakni Bintang Simanungkalit (19) dan Rian Simanungkalit (19), keduanya warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Halason Situmeang,  (31), Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) warga Simaungmaung dan Marno Sihombing (31) warga Kecamatan Tarutung.

Baca juga: Polres Taput Temukan Ladang Ganja di Desa Parik Sabungan Siborongborong

“Penangkapan kelima tersangka atas informasi dari masyarakat disampaikan melalui layanan hotline telepon 110 yang memang aktif menerima informasi dari warga,” papar Kapolres.

Begitu informasi diterima, tim dari Dirkrimsus Polda Sumut pun turun dan bergerak bersama Satuan Reskrim Polres Taput.

Awalnya polisi berhasil berhasil mengamankan Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit, saat mengangkut bio solar dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB.

Mereka dihentikan petugas di Jalan Balige-Tarutung, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Jumat (6/10/23) sekitar pukul 00.15 WIB. Di dalam mobil ditemukan sebanyak 7 jerigen berisikan bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebanyak 30 liter.

Baca juga: Dua Terdakwa Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, JPU Ajukan Kasasi

Usai diinterogasi berkembang informasi lanjutan, lalu petugas mengejar Halason Situmeang dan berhasil ditemukan di Kota Tarutung sekitar pukul 01.35 WIB.

Ketika ditemukan, Halason tengah mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa bio solar di dalam balteng yang sudah dimodifikasi dan berisikan 500 liter.

Selanjutnya tim membawa ketiga tersangka ke Polres Taput untuk proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, mereka pun mengakui perbuatannya membeli bio solar subsidi, kemudian dijual pada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.

Baca juga: Dakwaan Tak Terbukti, Dua Rekanan Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Caranya mereka bisa mendapatkan BBM itu dengan memberikan bonus ke petugas pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar Rp 10.000 per jerigen dan Rp 300.000 per balteng.

Berdasarkan keterangan ketiganya, tim pun menjemput 2 orang petugas SPBU Tarabunga Sipoholon, yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi BBM saat terjadi penangkapan.

“Mereka semua mengakui, kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang-ulang. Total barang bukti yang berhasil disita  yaitu 710 liter bio solar dan 2 unit mobil L300,” jelas Kapolres.

Untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut telah diambil alih Dit Krimsus Polda Sumut. (fernando/hm16)

Related Articles

Latest Articles