18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Petani Asal Aceh Nyambi Jadi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa maupun terdakwa.

Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada 29 September 2023 lalu. Dalam prosesnya, petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya adanya seseorang membawa sabu-sabu dari Kota Medan menuju keluar kota Medan.

“Dengan menggunakan alat transportasi udara melalui Bandara Kualanamu dan juga menyebutkan ciri-ciri terdakwa. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di Bandara Kualanamu tepatnya di pintu XRAY Out of Gauge (OOG),” kata Jaksa.

Baca juga : Dua Kurir Ganja 133 Kg dari Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, pada Jumat, 29 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian melihat terdakwa hendak melakukan pemeriksaan tiket.

“Seketika itu juga petugas kepolisian bersama melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti (barbuk), yaitu 7 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 1.988 gram (1,9 kg) untuk diantar ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta,” jelas JPU.

Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian tersebut langsung membawa terdakwa Anwar ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles