17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Perkara Dugaan Akta Warisan Palsu Lim Kwek Liong Hadirkan Saksi Ahli

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, kembali berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/12/2021).

Di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho menghadirkan seorang Ahli Pidana, Dr. Alfi Sahari, S.H, M.Hum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Dalam keterangannya, di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Dr. Alfi Sahari, S.H, M.Hum sebagai Ahli Pidana menjelaskan, menyangkut perkara tersebut yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian Tindak Pidana.

Tindak Pidana bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, kesalahan. Yang mana perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga:Sidang Pemalsuan Akta Warisan, Notaris Kembali Mangkir

Selain itu dikatakan saksi ahli pidana, pemalsuan surat dalam ketentuan KUHPidana diatur dalam Bab XII tentang kejahatan.

Ada tiga poin penting menyangkut pemalsuan surat yang dimaksud, yang mana hal tersebut berorientasi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan individu.

JPU, Chandra Naibaho kemudian mempertanyakan pengertian rumusan delik pidana mengenai Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 KUHP.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi ahli menjelaskan bahwa rumusan delik pidana dalam pasal tersebut meliputi dua unsur yang terpenuhi. Di mana unsur itu adalah Unsur Objektif dalam kasus ini adalah konten dalam pembuatan surat.

“Yang dimaksud surat palsu adalah tindakan membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada. Yang mana di dalam suratnya, baik sebagian ataupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada,” kata Dr. Alfi.

Anggota majelis hakim, Martua Sagala selanjutnya menanyakan kepada saksi ahli tentang siapa yang patut dimintai pertanggung jawaban atas perkara tersebut.

Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam Pasal 266 KUHP disebutkan, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, di mana hal itu dapat mendatangkan kerugian dapat dihukum pidana penjara.

“Kalimat barang siapa dalam pasal tersebut artinya adalah pihak yang mampu dan dapat dimintai tanggung jawab. Dalam perkara ini bisa notaris, bisa juga para pihak sebagai petindak dalam pembuatan akta. Hal ini bukan hanya sebagai delik pidana tapi bahkan merupakan rumusan deliknya,” jelas Dr. Alfi.

Penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH, menyebutkan bahwa seseorang itu dapat diminta pertanggung jawaban adalah kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab.

Selain itu, sambungnya, ada 3 perlindungan kepentingan yaitu kepentingan negara, masyarakat dan individu. Kepercayaan masyarakat terhadap surat yang dibuat dibawah tanah dan akta otentik.

Unsur subjektif dan objektif, membuat surat palsu, memalsukan surat menimbulkan perikatan, pembebasan utang dan diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu hak dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain jika pemakaiannya dapat merugikan orang lain.

Baca juga:Kasus Dugaan Pemalsuan Akta di Medan, Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa

Menurutnya, dengan unsur dapat merugikan orang lain sudah selesai perbuatan yang dilakukan pelaku. Kemudian, ada unsur pasal 266 KUHPidana  berorientasi kepada masyarakat, akta otentik dan menjaga kepentingan masyarakat.

Nah, kata Longser, akta yang dibuat di hadapan notaris, para pihak datang kepada notaris untuk memberi keterangan suatu peristiwa dengan akta-akta itu, para pihak menghadap notaris, kebenaran sesuai akta, substansi para pihak memasukkan keterangan ke dalam akta autentik.

Intinya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Sebab, sifat akta itu berkaitan dengan pihak yang menguasai suatu kebendaan, masuk unsur kualifikasi kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian. Para penghadap dan menghadap Notaris sesuai ruang dan waktu pada tanggal , hari, bulan dan tahun pembuatan Akta di kantor Notaris.

“Bahwa kasus ini terpenuhi unsur subjek dan  objek karena mengandung ketidakbenaran maka telah terpenuhi rumusan delic pasal 266 KUHPidana. Pasal 266 KUHP tanggung jawab ada para penghadap terdakwa David Putra Negoro als Lim Kwek Liong,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan saksi ahli majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sesuai rencana apabila memungkinkan, sidang lanjutan pekan depan beragendakan tuntutan. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles