19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Sergai Diperoleh dari Lapas Tanjung Gusta

“Kemudian petugas mendatangi pelaku kemudian menanyakan dimana barang yang dibawa tersebut. Kemudian tersangka mengambil barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan pil ekstasi berwarna hijau yang dibalut dengan plastik warna hitam dari dashboard sepeda motor. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan kristal putih diduga sabu,” terangnya.

Dijelaskannya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari temannya yang dikenalnya di Lapas Tanjung Gusta berinisial TT.

“Tersangka mendapatkan upah Rp8 juta saat dibayar setelah barang narkotika tersebut sampai kepada penerima,” tandasnya.

Baca juga : Miliki 10,4 Kg Sabu, Mahdi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Diketahui, saat ini barang bukti satu bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,53 gram dan dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam diamankan di Mapolres Sergai.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ancaman pidana 20 tahun dan paling singkat 6 tahun dengan melanggar pasal 114 ayat 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (damanik/hm18)

Related Articles

Latest Articles