27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Peras Pengendara dan Kempiskan Ban Mobil, Dua Jukir Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Personel Polsek Medan Timur menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungli di Jalan Jawa, persis di depan Mapolsek Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, keduanya adalah Heri Syahputra dan Herianto Simbolon. Mereka diamankan setelah video seorang pengendara yang curhat karena diminta bayar parkir Rp20.000 viral di media sosial.

“Kasus ini terungkap ketika korban, Murniati, membuat laporan. Ia mengaku ban mobilnya dikempiskan oleh pelaku saat hendak memeriksakan kesehatan ke Rumah Sakit Murni Teguh,” jelas Budiman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/24).

Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan keduanya.

Baca juga: 8 Jukir Liar Diamankan dan Jalani Pembinaan di Polsek Medan Timur

“Korban diminta membayar parkir Rp20 ribu namun setelah membayar Rp10 ribu, pelaku tidak terima dan mengempiskan ban mobil korban,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi polisi, keduanya mengaku bahwa uang parkir yang dikutip akan disetor ke pengelola parkir berinisial B.

Mereka pun membeberkan bahwa dari hasil itu mendapatkan bagian Rp5 ribu dan B mendapatkan Rp15.000.

“Keduanya kita lakukan proses hukum lebih lanjut. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menuntaskan persoalan jukir liar di kawasan tersebut,” pungkasnya. (putra/hm20)

Related Articles

Latest Articles