22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan di Medan Dipicu Pemerasan

Medan, MISTAR.ID

Penyiraman air keras terhadap pekerja pers, Persada Bhayangkara Sembiring (25) yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, simpang Tuntungan, Minggu (25/7/21) malam, akhirnya terungkap. Penyiraman itu dipicu pemerasan yang dilakukan korban terhadap salah satu pemilik usaha gelanggang permainan ketangkasan tembak ikan.

“Kejadian itu berawal pada Juni 2021. Saat itu tersangka HST (36) memberi tahu kepada pemilik salah satu gelanggang permainan tembak ikan, ada permintaan sejumlah uang dari korban,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (2/8/21).

Riko mengatakan, biasanya korban meminta bulanan yang sudah berlangsung sebanyak 8 kali senilai Rp500 ribu per bulan. Kemudian korban minta dinaikkan menjadi satu juta, dua juta, kemudian korban minta jatah Rp4 juta per bulan. “Lalu bulan Juni biasanya korban menerima bulanan dari HST. Namun pada tanggal 21 Juli, uang belum diterima juga,” ungkapnya.

Baca Juga:Lima Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan di Medan Ditangkap

Kemudian, kata Riko, korban mengirim link berita tentang gelanggang tersebut kepada HST. Korban mengatakan link berita belum dibagikan dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban. “Pada Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada HST, namun terlambat sampai tanggal 24,” sebutnya.

Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang berinisial SS (41) memberi tahu kepada HST agar korban diberi pelajaran. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2021, tersangka HST berjanji bertemu dengan korban di Simpang Tuntungan.

“Sebelumnya, tersangka HST sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,” ungkapnya.

Baca Juga:Ibu Kandung Korban Penyiraman Air Keras di Medan Minta Pelaku Segera Ditangkap

Eksekusi Penyiraman Air Keras

Saat hari eksekusi tiba, sebut Riko, tersangka eksekutor dan driver berinisiatif membeli cairan air keras seharga Rp100.000. Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen Kratingdeng.  “Kemudian pada pukul 21.00 WIB, korban mengirim pesan Whats App kalau dia sudah berada di lokasi,” tukasnya.

Tak berapa lama, HST menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor berinisial N dan driver berinisial UA (50) bergerak ke lokasi. “Tapi di jalan mereka sempat memindahkan air keras ke dalam potongan botol air mineral. Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban, keduanya langsung melarikan diri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penyiraman air keras terhadap pimpinan redaksi (pimred) jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring (25) yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, simpang Tuntungan, Minggu (25/7/21) malam.

Baca Juga:Polisi Periksa Saksi Terkait Wartawan Disiram Air Keras

Kelima tersangka yang diamankan itu yakni SS (41) warga Jalan Petunia II, Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan otak pelaku. Kemudian UA (50) warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bertindak sebagai joki.

Lalu HST (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan bertindak sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.

Kemudian N warga Datuk Kabu Pasar III yang bertindak sebagai eksekutor menyiramkan air keras. Terakhir IIB (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan bertindak sebagai perekrut atau pencari eksekutor. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles