Pematangsiantar, MISTAR.ID
Fadli (19) warga Jalan Nusa Indah Kecamatan Siantar Barat dan seorang berinisial R, yang sebut-sebut sebagai sebagai wartawan media online, warga Nagahuta Kecamatan Siantar Sitalasari, harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi.
Pasalnya, keduanya ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggiran sungai Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Saat penggerebekan, tersangka Fadli ketahuan membuang sesuatu ke pinggiran sungai. Sedangkan tersangka R mau membeli. Setelah ditangkap, petugas menyuruh Fadli untuk mengambil barang yang dibuangnya tersebut.
Setelah diambil, dan kemudian diperiksa, ternyata barang yang dibuang Fadli itu adalah 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan bruto 0.82 gram. Dari celana dalam Fadli, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 54 ribu.
Baca juga:Â Perampok Sadis di Jalan Ring Road Siantar Diserahkan Keluarga ke Polisi
Sementara R yang turut diamankan, rencananya mau membeli narkotika itu.
Saat ini kedua tersangka, yang diamankan pada Senin (3/8/20) sore itu, kini sedang menjalani pemeriksaan di kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Rusdi Ahya, pada Selasa (4/8/20).
“Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan,” ujar mantan Kapolsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi itu ketika dikonfirmasi.(ferry/hm07)