13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pengusaha Albert Kang Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Albert Kang terpidana penyerobotan tanah PT Viktor Jaya Raya yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting Medan. Pengusaha bidang advertising itu dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta, Selasa (8/2/22).

Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata ketika dikonfirmasi.

“Ya, Kasubsi Penuntutan Pidum baru selesai melakukan eksekusi,” kata Bondan.

Informasi diterimanya Albert Kang dieksekusi terkait perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca juga:Satpol PP Batu Bara Akan Eksekusi Pagar Pembatas Jemuran Ikan di Tanjung Tiram

Seperti diketahui hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis pidana kurungan 15 hari kepada Albert Kang karena terbukti melakukan penyerobotan tanah milik PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Komplek Royal Sumatra.

“Mengadili. Satu menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan hukuman 15 hari kurungan,” kata Immanuel saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin (15/11/2021) lalu.

Menurut Immanuel perbuatan Albert Kang melanggar peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Tidak terima dengan putusan tersebut Albert Kang mengajukan banding. Sementara itu Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan banding Albert Kang. PT menguatkan putusan yang dijatuhkan PN Medan.

Baca juga:Terbukti Serobot Lahan Royal Sumatera, Albert Kang Divonis 15 Hari Kurungan

Penolakan itu disampaikan melalui putusan banding nomor 1961/Pid/2021/PT MDN yang diputuskan pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.

Adapun hakim yang memutuskan banding tersebut yakni majelis hakim tunggal Syamsul Bahri dan Panitera Pengganti Banding Heritha Julietta. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles