18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pengedar Sabu dan Ganja Digulung di Pantai Amor

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Asmawi (48) warga Jalan Sei Tentena,Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, hanya bisa pasrah begitu diciduk personel Polsek Tanjungbalai Utara, dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Pria yang kesehariannya dipanggil Nawi, Dayak atau Ulong ini digulung polisi setelah naik ke darat dari sampannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Mistar, Rabu (5/2/20), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“TKP penangkapannya di Jalan Asahan Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya di pinggir sungai tangkahan Tigasen,” katanya.

Tersangka yang kesehariannya sebagai nelayan ini, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu.

“Penangkapannya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di TKP. Berawal dari informasi itu pula, personel kemudian melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Setelah hasil lidik A1, dikatakan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, personel yang sedari awal sudah mengantongi ciri-ciri tersangka kemudian mendatangi TKP.

“Setibanya di TKP, personel langsung melakukan penangkapan. Personel kemudian melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja di sampan bermesin dompeng milik tersangka sendiri,” katanya.

Dalam kasus peredaran gelap narkotika ini,kata Iptu Ahmad Dahlan menambahkan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika milik tersangka diantaranya tujuh bungkus plastik klips transparan berisi Shabu masing-masing seberat 0,19 gram, 0,47 gram dan 0,22 gram.

Selain itu, 12 bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang ganja seberat 4,46 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp334.000,- dan 1 unit sampan bermesin dompeng warna hitam turut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Eko Sirait
EDitor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles