17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point Dilimpahkan ke Kejari

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka berinisial AM terhadap seorang mahasiswi di parkiran Mal Centre Point.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Minggu (2/6/24).

“Sudah kita terima (pelimpahan tahap II). Untuk tersangka kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Baca juga: Cekcok Usai Baca Pesan Wanita Lain di Ponsel Pacar, Gadis Ini Alami Kekerasan

Dapot menambahkan, bahwa berkas perkara tersangka AM akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“Ya, tentu nanti akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan untuk disidangkan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Dapot, jaksa tengah menyiapkan dakwaan terhadap tersangka.

Diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami JL ini terjadi pada Minggu (22/10/23) sekira pukul 19.30 WIB lalu. Kala itu, korban dan tersangka sedang menunggu di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Saat itu korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang. Kemudian, tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone tersangka.

Pesan yang isinya ada seorang wanita lain meminta kepastian terkait status hubungannya dengan tersangka dilihat korban.

Baca juga: Viral Mayat Wanita Ditemukan di Komplek Ruko Jalan Sumarsono Medan

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya berdarah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangka menyikut punggung korban.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles