17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pengadilan Tinggi Sumut Kurangi Denda Terdakwa Korupsi Lahan PT KAI

MEDAN, MISTAR.ID

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara akhirnya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Taufik Sitepu yakni cuma mengurangi besaran dendanya.

Terdakwa juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan  primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara sebelumnya menjatuhkan vonis pidana denda Rp500 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan, kemudian diubah menjadi Rp400 juta.

Dari data penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (13/3/22), vonis pidana pokok 6 tahun penjara dan pidana tambahan  membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp982.517.417.

Baca juga:Perkara Korupsi Mantan Bupati Tobasa, Jaksa Hadirkan Pemegang Izin Pengolahan APL Hutan Tele

Dengan ketentuan bila sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara, juga dikuatkan majelis hakim PT Medan diketuai Ridwan Ramli.

Belum ada informasi resmi apakah JPU dari Kejati Sumut menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT Sumut tersebut.

Sementara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Ingan Malem menuntut terdakwa agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP Rp982.517.417 subsidair 5,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, semula ayah terdakwa, (almarhum) M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Terdakwa kemudian yang melanjutkan usaha bengkel orang tuanya tersebut dan setahu bagaimana berdiri plang seolah lahan tersebut milik terdakwa berdasarkan SK Camat.

Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama NG MEI LIE periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Baca juga:Berkas Korupsi 3 Mantan Pejabat PT PSU Rp109,3 M Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.

Setelah 15 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut, Taufik Sitepu akhirnya berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan dari  Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021) lalu berhasil membekuknya dari  rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles