21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Kasus Cabul di Toba

Toba, MISTAR.ID

Pengacara terdakwa kasus pencabulan yang dituduhkan kepada Dongan Torang Pangaribuan (Kepala Desa Sitoluama) Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba menyebutkan, bahwa dari awal penyidikan hingga penetapannya sebagai tersangka, plus tuntutan hukum yang dijatuhkan terhadapnya penuh dengan rekayasa dan skenario.

Hal itu disampaikan Jahiras Manurung bersama Zulvan Iskandar selaku kuasa hukum terdakwa, Dongan Torang Pangaribuan saat konfrensi pers dengan wartawan usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi nota pembelaan didepan kantor PN.Kelas II Balige, Selasa (22/9/20).

Menurut kedua kuasa hukum terdakwa, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti ditambah dengan bukti lapor sesuai Pasal 1 ayat 27 KUHP.

Baca Juga:Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tak Ditahan Jaksa, Ini Desakan PKPA

“Saksi mestinya melihat, mendengar dan mengalami atas apa yang disaksikan. Terkait kasus pencabulan yang disangkakan terhadap terdakwa Dongan Torang Pangaribuan kami melihat dan menganalisa penuh dengan rekayasa,” ujar kedua pengacara itu.

Pasalnya, dari kesaksian adik korban yang berusia 14 tahun saat di BAP, menyaksikan terdakwa melakukan pencabulan terhadap kakaknya Sahanaya (korban) pada hari, Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 12,00 – 13.00 WIB, namun keterangan itu bertolak belakang saat fakta di persidangan, dimana keterangan dari adIk korban itu menyebutkan bahwa dia melihat terdakwa Dongan Torang Pangaribuan di waktu yang bersamaan yakni pukul 12.00 -13.00 wib tanggal dan hari yang sama, datang ke rumah korban bersama tiga orang rekannya dari Del, untuk keperluan perbaikan air minum.

‘Jadi saat kapan terdakwa melakukan pencabulan?,” sebutnya. Hal itu disampaikan kedua pengacara itu, seraya menyebutkan bahwa Penyidik Polres Toba Samosir hanya dengan durasi waktu 4 jam saja dapat  melengkapi berkas BAP penyidikan yang berisikan pelaporan dan penetapan terdakwa, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balige.

“Kami juga menemukan fakta-fakta di persidangan banyak perbedaan termasuk penyitaan barang bukti,” tambah Jahiras.

“Selama ini kami menghormati institusi kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan Negeri Toba samosir, namun kami tidak akan tinggal diam, sebab kami menemukan beberapa bahan yang yang menjadi pertimbangan buat kami untuk membongkar proses penyidikan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan,” ujar Zulvan.

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Batu Bara

Terkait jadwal persidangan hari ini dengan agenda pembacaan pledoi nota pembelaan, turut dilampirkan surat pernyataan pihak keluarga korban terkait proses upaya hukum damai atas kasus ini.

Dalam surat pernyataan yang diperbuat oleh keluarga korban, disana jelas diuraikan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi dan terdakwa Dongan Torang Pangaribuan tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan, melainkan skenario oleh oknum yang menjegalnya untuk ikut pencalonan dalam pemilihan kepala desa saat itu. “Bukti surat itu jelas ada dan kami meyakini ada hubungannya dengan bukti surat lainnya,” terangnya.

Selanjutnya, kedua pengacara itu mengkritik Lembaga KPAI. “Sejak awal mereka ada dan datang mengawal kasus ini, tapi kenapa saat seperti ini mereka tidak ada?,” ujar Zulvan kecewa. (james/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles