25.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Pembunuh Pria Mr.X, Ditangkap dari Kolong Tempat Tidur

Medan, MISTAR.ID

Pelaku pembunuh pria tanpa identitas yang ditemukan mengambang di Sungai Denai Jalan Raya Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diamankan Polsek Medan Area.

Pelaku yang diamankan itu yakni, M Toni Akbar alias Toni (32) warga Jalan Menteng Vll Gang Bahagia No. 89, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Paparan terhadap tersangka berikut barang bukti yang digelar di Mapolsek Medan Area Senin (16/3/20), Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji Sik, kepada wartawan menuturkan.

Berkat adanya informasi tersangka Toni, diamankan di Jalan Bantan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (15/3/20) sekira pukul 05.30 Wib. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti sebilah pisau dan kabel listrik.

“Dihari ditemukannya jasad korban, polisi polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekitar 1.5 KM dari lokasi temuan diarah hulu sungai, petugas menemukan rumah gubuk yang di dalamnya didapati bercak darah dan sebilah pisau.

Berdasarkan temuan itu, petugas mencari informasi terhadap warga sekitar. Sehingga akhirnya identitas tersangka dan keberadaannya diketahui.

Dikatakannya, tersangka ditangkap dari rumah bibinya, Dila di Jalan Bantan, Medan Tembung. Mengetahui kedatangan petugas tersangka bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.

“Tersangka diamankan dari bawah kolong tempat tidur. Adapun motif dari pembunuhan itu tersangka mengira korban yang kesehariannya mencari barang bekas itu melakukan pencurian di lokasi kejadian. Lantas tersangka menggorok leher korban, mengikat kedua kaki serta tangan korban dan membuangnya ke sungai,” jelas Irsan.

Diakhirinya, antara tersangka dengan korban tidak saling kenal. Sehingga identitas korban hingga saat ini belum diketahui.

“Identitas korban sampai saat ini belum diketahui. Kami minta kepada rekan-rekan media untuk mempulikasikannya agar pihak keluarga atau pun orang terdekat korban mengetahuinya. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,”pungkas Irsan.(hm02)

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles