17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pemanggilan Mantan Juara Tinju Dunia dan Keluarga Dinilai Tak Sesuai SOP

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kapolri untuk menindaklanjuti adanya pemanggilan tanpa prosedur, dan melanggar UU Perlindungan Anak yang dilakukan oknum Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat terhadap mantan juara tinju dunia Welter WBF, Suwito Lagola dan keluarganya.

“Kami meminta Kapolri memperhatikan masalah ini tanpa ada SOP, melakukan pemanggilan, penjemputan dan membawa Suwito Lagola beserta istrinya Herawaty, menantunya Putra Amiruddin Pohan dan ADL seorang anak yang masih berumur 17 tahun ke Kantor Polres Langkat tanpa ada surat pemanggilan,” ucap Wadir LBH Medan, Irvan Sahputra selaku tim penasehat hukum Herawaty saat mengawali temu pers yang dihadiri Suwito Lagola dan keluarga, Selasa (2/11/21).

Irvan menuturkan, kejadian pada Minggu (31/11/21) sekira pukul 21.30 WIB, sebanyak empat mobil mendatangi kediaman Suwito Lagola di Dusun Sidorejo Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Baca Juga:LBH Medan: Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Narkoba Harus Jadi Perhatian

Lanjut Irvan, pada saat itu ada ADP, dimana petugas yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan hendaknya membawanya dalam perkara perdagangan narkoba secara online. Karena tak bersalah, ADL pun mengatakan ia tidak pernah melakukan transaski narkoba seperti yang ditanyakan Polres Jakarta Selatan.

Bahkan, ketika petugas Polres Jakarta Selatan menghadirkan Anil Hakim sebagai saksi atau tersangka yang diamankan terlebih dahulu, mengaku kenal karena pernah melakukan jual beli atau transaksi secara online.

Namun, lanjut Irvan, ADL tetap membantah bahwa ia tidak kenal dengan Anil. Nah, saat terjadi perdebatan antara petugas dengan ADP, lalu dari dalam kamar keluarlah Suwito dan istri menenangkan situasi, namun bukannya bertanya, petugas langsung menyita Handphone milik ADL, Suwito dan istrinya Herawaty tanpa ada surat atau berita acara penyitaan yang ditunjukan.

Baca Juga:LBH Medan Minta Kelangkaan BBM Segera Diakhiri

“Saat itu, petugas langsung membawa ketiganya ke Polres Langkat,” ujar Irvan, sembari menegaskan bahwa Suwito dan Herawaty terpisah dengan ADL atau lain mobil.

Masih menurut Irvan, saat ADL di dalam mobil terpisah dari orang tuanya, petugas Polres Jaksel tidak lagi menanyakan soal transaksi ganja secara online, akan tetapi penipuan dalam penjualan mobil yang kemudian mengarah kepada Putra Aminuddin Pohan yang merupakan abang ipar ADL.

Bahkan, saksi Anil yang semula bertransaksi narkoba juga mengaku pernah diberikan uang sebesar Rp300 ribu oleh Putra, akan tetapi saat dikonfrontir sama sekali tidak saling kenal saat ditanya tim dari Polres Jakarta Selatan.

Begitu juga sesampai di Polres Langkat, pihak dari Polres Jakarta Selatan mengganti pertanyaan tentang jual beli rekening, kemudian akhirnya mengarahkan terhadap perkara Herawaty yang disangkakan secara bersama-sama melakukan penipuan dengan pasutri D dan Y, terhadap KK.

Baca Juga:Tindakan Represif Kepolisian, LBH Medan Minta Kapolri Evaluasi Personil

Untuk itulah, LBH Medan meminta agar pimpinan Mabes Polri menindaklanjuti permasalahan ini. “Karena adanya dugaan intimidasi yang sebelumnya kepada Herawaty,” ucapnya. Diterangkan Irvan, pihaknya telah membuat laporan ke Mabes Polri tentang penetapan Herawaty sebagai tersangka.

Sebab dalam perkara ini, Herawaty hanya sebagai orang yang menghubungkan Pasutri D dan Y dengan KK. Begitu juga soal perjanjian di Notaris, pihak Herawaty tidak dilibatkan.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok yang dikonfirmasikan tentang pemanggilan dan penjemputan Suwito dan keluarga ke Polres Langkat melalui LBH Medan melalui via WhatsApp belum menjawab konfirmasi.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles