22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik PNS Diringkus Polisi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba meringkus pelaku dugaan penggelapan sepeda motor bernama Ary Syahputra (43) warga Kota Medan. Ary ditangkap dari Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematang Siantar pada Kamis (26/1/23).

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga mengatakan, Ary Syahputra diamankan setelah korban Pudin Mudiana (58) seorang PNS, warga Jalan Setia Negara Kota Pematang Siantar membuat laporan ke Polsek terkait kasus penggelapan sepeda motor.

“Pelaku melakukan penggelapan Honda Beat BK 2526 WAF milik korban pada Sabtu (24/1/22) di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematang Siantar,” ujar Kapolsek AKP Manaek Ritonga, Minggu (29/1/23).

Baca Juga:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap, Polisi Temukan Ganja dari Tangannya

Kapolsek AKP Manaek Ritonga menjelaskan, pada Sabtu (24/1/22) di Jalan Viyata Yudha, korban melihat pelaku Ary dan seorang temannya mendorong satu unit sepeda motor. Karena kasihan, korban pun memberikan pertolongan. “Saat memberikan pertolongan itulah sepeda motor korban dipinjam dan pelaku bersama temannya kabur. Setelah korban membuat laporan, dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Manaek Ritonga kembali.

Lanjut Kapolsek AKP Manaek Ritonga kembali, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap satu pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap.

“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 378 subs 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles